HONDA BANNER
BPBDBANNER

Terlibat Penggelapan Mobil Rp90 Juta, Oknum Kades Sukaraja Nonaktif Diringkus Bersama Tiga Rekan

Terlibat Penggelapan Mobil Rp90 Juta, Oknum Kades Sukaraja Nonaktif Diringkus Bersama Tiga Rekan

Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menangkap empat pelaku penggelapan mobil (kerugian Rp90 Juta), salah satunya oknum Kades nonaktif Sukaraja, IB alias IS (39).-IST-

KOTA MANNA, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil milik warga Tanjung Kurung, Kecamatan Manna, menguak fakta mengejutkan. Salah satu dari empat terduga pelaku yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan ternyata adalah oknum Kepala Desa nonaktif Desa Sukaraja, Kecamatan Kedurang Ilir, berinisial IB alias IS (39).

Oknum Kades tersebut diamankan bersama tiga rekannya usai penyelidikan mendalam oleh Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Mereka diduga kuat terlibat dalam penggelapan mobil milik Heru Gusdiansyah (35), warga Desa Tanjung Kurung, dengan kerugian mencapai Rp90 juta.

Kejadian bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025, saat salah satu pelaku meminjam mobil korban dengan alasan hujan deras, namun kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan dan pelaku kemudian menghilang.

Setelah laporan korban, polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku secara bertahap antara 16 hingga 18 Oktober 2025: AG (33), HE alias LI (40), HA (40), dan IB alias IS (39), Kades Nonaktif Sukaraja.

BACA JUGA:Inspektorat BS Harap Dua Oknum Guru Disnonaktifkan Demi Kelancaran Proses Pemeriksaan

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Sadis Tewaskan Balita di Tanjung Tebat Ditangkap Tengah Malam

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan empat terduga pelaku dalam dugaan tindak pidana penggelapan mobil. Motif awal yang kami temukan adalah faktor ekonomi,” ujar Ipda Rizal, Senin (20/10/2025).

Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 55 KUHP tentang turut serta, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku, terutama keterlibatan oknum Kades nonaktif yang seharusnya menjadi panutan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: