HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kejati Bengkulu Ungkap Uang Sitaan Rp103 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Kejati Bengkulu Ungkap Uang Sitaan Rp103 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Kejati Bengkulu memamerkan hasil sitaan sebesar lebih dari Rp103 miliar dari 12 tersangka kasus korupsi tambang batu bara.-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan konferensi pers hasil penyitaan uang kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang merugikan negara sebesar Rp 500 miliar, Senin pagi (23/9/2025). 

Dalam acara ini, Kejati Bengkulu mempamerkan barang bukti uang sitaan dari 12 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan  sebesar Rp 103.364.602. di Aula Sashana Bina Karya Kejati Bengkulu. 

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal dan praktik perbuatan melawan hukum yang melibatkan PT Ratu Samban Minning. 

Dari hasil penyitaan, aset terbesar berupa dana yang tersebar di sejumlah rekening perbankan di Bengkulu. Penyidik menyita dana Rp27,88 miliar dari tujuh rekening di Bank Mandiri Bengkulu atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy, yang diketahui memiliki peran penting dalam perkara ini.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Milik Bebby Hussy Tersangka Korupsi Tambang

BACA JUGA:Terpengaruh Video Porno, Kakak Tega Perkosa Adik Kandung Hingga Hamil di Rejang Lebong

Selanjutnya, dari Bank BNI Bengkulu, penyidik menyita Rp44,14 miliar dan USD 10.741,27 atau setara Rp164,4 juta. Dana tersebut berasal dari 37 rekening atas nama Bebby Hussy, Munny Hussy, serta sejumlah perusahaan yang terafiliasi, seperti PT Inti Bara Perdana, Bara Indah Lestari, Jomas Citra Selaras, Surya Karya Selaras, Tunas Bara Jaya, Citra Karbon Selaras, Karya Jalam Utama, Buana Karya Perkasa, dan Atlas Citra Selaras.

Dari Bank Maybank Bengkulu, penyidik menyita dana Rp19,11 miliar, USD 408.988 (sekitar Rp6,89 miliar), serta ¥43.200.000 (sekitar Rp4,82 miliar). Dana ini berasal dari 10 rekening atas nama Bebby Hussy, Sakya Hussy, serta perusahaan PT Inti Bara Perdana dan Tunas Bara Jaya.

Selain aset di rekening perbankan, penyidik juga menyita uang tunai Rp180 juta dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang ditempatkan di Provinsi Bengkulu, serta Rp136,35 juta dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka Andy Putra yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, total aset yang berhasil disita penyidik mencapai Rp103.369.602.345. Penyitaan ini terdiri dari Rp91,65 miliar dalam bentuk rupiah, USD 419.729,27 yang setara Rp6,89 miliar, serta ¥43,2 juta yang setara Rp4,82 miliar.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Labkesda Bertambah Tersangka, Giliran Kontraktor Ditahan Kejari Bengkulu

BACA JUGA:Tiga Anak Laki-laki Jadi Korban, Polresta Bengkulu Tangkap Pelaku Pencabulan Bermodus Akun Free Fire

Disampaikan PLH Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian, SH, MH bahwa memang hari ini melakukan Press Release perkara Tambang.

Setidaknya ada ratusan miliar uang tunai di tampilkan uang ini dari para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: