Kadis Kesehatan, PPTK, dan Broker Jadi Tersangka Korupsi Labkesda Kota Bengkulu

Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu. Mereka adalah Kepala Dinas, PPTK, dan seorang broker, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp916 juta.-(foto: Anggi)-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: