Kadis Kesehatan, PPTK, dan Broker Jadi Tersangka Korupsi Labkesda Kota Bengkulu

Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu. Mereka adalah Kepala Dinas, PPTK, dan seorang broker, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp916 juta.-(foto: Anggi)-
- Kantor Dinkes: 1 box berkas, 2 handphone, dan 2 laptop.
- Rumah Akmad Basir di Sukarami: 3 handphone dan 1 box berkas.
- Rumah Akmad Basir di Pagar Dewa: 1 handphone dan 1 unit mobil Mazda.
- Rumah Kadinkes: 32 dokumen penting dan 2 ponsel pribadi.
Selama proses penyidikan sudah masuk pada tahap pemeriksaan saksi. Setidaknya 20 orang telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani.
Upaya paksa ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Bengkulu Nomor 2845/L.7.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Bengkulu Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Bgl tertanggal 9 September 2025.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: