HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kasus Korupsi DPRD Bengkulu, Anggota DPR RI ESD dan Anggota DPRD Diperiksa Kejati

Kasus Korupsi DPRD Bengkulu, Anggota DPR RI ESD dan Anggota DPRD Diperiksa Kejati

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo saat diwawancarai terkait pemeriksaan anggota DPR RI terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu--

‎7. LF – Staf pembantu Sekretariat DPRD. 

‎‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: