HONDA BANNER
BPBDBANNER

Pledoi Rohidin Cs, Bantah Rugikan Negara dan Sebut Penangkapannya Bermuatan Politik

Pledoi Rohidin Cs, Bantah Rugikan Negara dan Sebut Penangkapannya Bermuatan Politik

Terdakwa Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca saat memberikan pledoi atau pembelaab-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca. Sidang kali ini, Selasa (12/8/2025), beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa.

Dalam pledoinya yang berjudul "Dilema Calon Incumbent Dalam Pilkada Bengkulu," Rohidin Mersyah menceritakan perjalanan karier politiknya dan juga situasi saat penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku mendapat informasi bahwa penangkapannya oleh KPK adalah permintaan dari seseorang, yang membuatnya merasa penangkapannya "sudah terencana sistematis dan masif." Rohidin juga menyinggung adanya pengumuman status tersangka dirinya di beberapa TPS dan KPPS saat Pilkada, yang menurutnya merusak citranya.

Terkait aset dan kerugian negara, Rohidin membantah merugikan negara. Ia menegaskan bahwa uang sebesar Rp7 miliar dan aset yang disita KPK merupakan uang dan hasil pribadi dari karier dirinya dan istri sejak 2016. Ia juga menolak tuntutan uang pengganti sebesar Rp39 miliar, karena uang yang ia terima berasal dari sumbangan pengusaha, kepala daerah, dan kepala OPD, bukan dari APBN atau APBD.

BACA JUGA: Antisipasi Banjir, Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Sinergi Jaga Lingkungan

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Mantan Staf PT Pos Jadi Tersangka Atas Manipulasi Dana Materai dan Pensiun

"Aset itu saya beli dari uang pribadi saya yang sah, uang Rp7 miliar itu adalah pendapatan sah saya dari 2016 sampai 2024. Saya dibebankan uang pengganti Rp39 miliar, padahal saya tidak timbulkan kerugian negara," ungkap Rohidin.

Di akhir pledoinya, Rohidin meminta majelis hakim untuk mengadilinya sesuai Undang-Undang, memberikan hukuman setimpal dengan kesalahannya, mengembalikan aset yang disita, dan membebaskannya dari tuntutan uang pengganti.

Sementara itu, pledoi dari Isnan Fajri berfokus pada perannya yang hanya membantu Rohidin dan merasa seharusnya kepala OPD lain yang terlibat juga diproses. Evriansyah alias Anca juga mengaku hanya menjalankan perintah atasan. Setelah pembacaan pledoi pribadi, kuasa hukum ketiga terdakwa melanjutkan pembacaan pledoi dari sisi hukum.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: