HONDA BANNER
BPBDBANNER

Salah Sasaran! 9 Remaja Jadi Tersangka Penyerangan Jukir RS DKT Bengkulu, Hendak Tawuran Berujung Kriminal

Salah Sasaran! 9 Remaja Jadi Tersangka Penyerangan Jukir RS DKT Bengkulu, Hendak Tawuran Berujung Kriminal

Kasus Penyerangan RS DKT, Geng Motor Bengkulu, Penegakan Hukum Anak Dibawah Umur,-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sebuah aksi penyerangan brutal terhadap seorang juru parkir di Rumah Sakit DKT Bengkulu yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari pada Minggu (20/7/2025) berhasil diungkap oleh Polresta Bengkulu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/7/2025), Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, didampingi Dandim 0407 Bengkulu Kolonel Inf. Widi Rahman, mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku adalah untuk menyerang kelompok lawan dalam aksi tawuran. Namun, sasaran mereka meleset dan justru menyerang petugas parkir yang tidak bersalah.

“Awalnya mereka hendak tawuran dengan kelompok lain yang diduga berada di kawasan RS DKT. Melihat petugas parkir berlari, mereka salah mengira sebagai musuh dan langsung menyerang. Ini murni salah sasaran,” ungkap Kapolresta.

Dari total 13 remaja yang diamankan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat lainnya dipulangkan ke orang tua masing-masing karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana. Kesembilan tersangka yang kini menghadapi jeratan hukum adalah RE (18), NI (14), HS (19), GF (18), ZP (15), DW (14), AS (19), MM (21), dan FZ (17).

BACA JUGA:Kantor Lurah Sumur Meleleh Disegel Warga, Wali Kota Bengkulu Soroti Miskomunikasi dan Peran RT/RW

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bus Sekolah dan Ambulans untuk Kecamatan Enggano

Kapolresta menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Khusus bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

“Bagi tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai peradilan anak. Sementara yang sudah dewasa akan diproses sesuai hukum pidana umum,” terang Kapolresta.

Dalam penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam penyerangan, antara lain:

  • Sebilah pedang sepanjang 50 cm
  • Sebilah celurit (lehdek)
  • Sebilah parang sepanjang 35 cm
  • Sebuah cobek kayu sepanjang 1 meter
  • Dua batang paku sepanjang 8 cm dibalut tali rafia biru
  • Satu bendera hitam bertuliskan “Official Masterim”

Aksi kekerasan ini sempat terekam kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial, menimbulkan keresahan publik karena dilakukan secara terang-terangan di area fasilitas umum.

Dandim 0407 Bengkulu Kolonel Inf. Widi Rahman memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Bengkulu atas tindakan cepat dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka.

“Kami mendukung penuh langkah tegas dari Polresta Bengkulu. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak ketertiban umum. Kami siap membantu menjaga keamanan dan memburu pelaku serupa lainnya,” tegas Dandim.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: