Bahas Potensi Tambang Emas Seluma Lewat Forum Belungguk Merah Putih

Belunguk Merah Putih bahas Potensi Tambang Emas di Seluma-foto: istimewa -
BENGKULUEKSPRESS.COM - Isu tambang emas di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, kembali menjadi perbincangan hangat dalam Forum Belungguk Merah Putih yang digelar di Berendo Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu, Sabtu malam (19/7/2025).
Forum diskusi publik ini mengangkat tema “Pak Jenggot Minta Saham?”, menyoroti potensi sumber daya alam (SDA) serta transparansi tata kelola tambang emas di wilayah tersebut.
Acara yang dipandu moderator Zacky Antony ini berlangsung selama tiga jam dan menghadirkan sejumlah narasumber penting, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Syafnizar, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Fajar Nugraha, serta Ketua HMI Provinsi Bengkulu Anjar Wahyu Wijaya.
Sejumlah tokoh politik dan masyarakat turut hadir dan aktif dalam sesi tanya jawab tersebut.
BACA JUGA:Penyaluran Beras SPHP Kembali Dilakukan, Bulog Bengkulu Siapkan 10.419 Ton hingga Desember 2025
Dialog ini digelar untuk membahas dan mendengarkan langsung dari para pakar dan pihak berwenang terkait kebenaran isu yang beredar di publik, termasuk dugaan permintaan saham oleh tokoh yang akrab disapa “Pak Jenggot” (Helmi Hasan), yang belakangan santer dibicarakan.
Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Fajar Nugraha, mengungkapkan bahwa potensi tambang emas di Bukit Sanggul memang sudah lama menjadi perhatian, dengan data awal berasal dari tahun 2006.
Namun, hingga kini masih diperlukan pembuktian lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti jumlah cadangan emas di lokasi tersebut.
“Belum semua batuan yang ditemukan di sana adalah emas. Proses identifikasi dan eksplorasi masih terus berjalan,” jelas Fajar.
BACA JUGA:Wastra Bengkulu Naik Kelas: Bank Indonesia Gelar Inkubasi Fesyen Wastra 2025
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses perizinan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan diterbitkan oleh BKPM RI pada Januari 2025.
Hal senada disampaikan Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Syafnizar, yang menyebutkan bahwa dokumen lingkungan seperti Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga merupakan kewenangan pusat.
“Dokumen Amdal adalah syarat wajib yang diatur undang-undang. Investor tidak bisa sembarangan beroperasi tanpa dokumen tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua HMI Provinsi Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya, mengingatkan pentingnya memperhitungkan kebijakan jangka pendek agar tidak merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: