HONDA BANNER
BPBDBANNER

Jambret Polwan saat Jogging di Pantai Panjang, Dua Jukir Residivis Diringkus Polisi

Jambret Polwan saat Jogging di Pantai Panjang, Dua Jukir Residivis Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat press release di Polsek Ratu Samban, Polresta Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Aksi kriminalitas kembali mencoreng keamanan kawasan Pantai Panjang Bengkulu. Kali ini, seorang anggota Polwan berinisial PA (23) menjadi korban penjambretan saat sedang jogging pada Sabtu (28/6/2025) pagi. Ponsel miliknya dirampas oleh dua pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan cepat, Tim Opsnal Polsek Ratu Samban berhasil menangkap kedua pelaku berinisial MM (24) dan AS (19). Keduanya merupakan warga Kota Bengkulu yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir (jukir) dan ternyata adalah residivis kasus pencurian.

“Keduanya kita amankan pada Minggu malam (7/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kosan di Jalan Flamboyan, Kebun Kenanga,” ujar Kapolsek Ratu Samban AKP Firmansyah, pada Selasa (8/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban dan sepeda motor Honda Beat Pop yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan.

BACA JUGA:Dari TPS Liar Menjadi Pusat Nongkrong Estetik, Wali Kota Bengkulu Apresiasi Inovasi Lurah Sukarami

BACA JUGA:Ribuan Septic Tank Gratis Dibagikan Pemkot Bengkulu, Tingkatkan Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan Warga

Kronologi kejadian bermula saat korban tengah berolahraga di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Penurunan. Secara tiba-tiba, kedua pelaku mendekati korban dan langsung merampas ponsel miliknya, menyebabkan kerugian sekitar Rp2,2 juta.

Setelah laporan masuk ke Polsek Ratu Agung, tim gabungan langsung bergerak cepat mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka ini juga diduga terlibat kasus pencurian lain di wilayah Bengkulu Tengah,” tambah Firmansyah.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Ratu Samban dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: