Kuasa Hukum Tersangka Mega Mall dan PTM Tegaskan, Proyek Swasta, Tidak Ada Unsur Korupsi

Kuasa hukum empat tersangka kasus dugaan korupsi berupa kebocoran PAD Mega Mall dan PTM saat diwawancarai terkait dengan kasus yang tengah menjerat klien mereka-(foto: Anggi)-
Ia juga mempertanyakan dasar tuduhan korupsi terhadap kliennya, mengingat seluruh proses penerbitan HPL dan HGB dilakukan melalui perjanjian resmi, dan proses perbankan berjalan normal.
“HGB proyek MM dan PTM berlaku selama 30 tahun sejak 2004. Artinya, masih berjalan 21 tahun dan masih sah. Bahkan HGB tersebut bisa diagunkan ke bank, dan hingga kini tidak ada masalah dalam proses tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhartono menilai perkara ini tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana karena sejatinya menyangkut persoalan kontraktual. “Ini murni persoalan perdata dan administratif. Pemerintah daerah dan pelaku usaha sama-sama punya kontribusi dalam pembangunan, tapi semua pihak harus memahami peran dan porsinya. Jangan sampai pengusaha yang sedang berusaha justru dikriminalisasi,” pungkasnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: