Kasasi Dikabulkan, Eks Mantri KUR BRI Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kredit Fiktif

Nurul Azmi saat konferensi pers di Kejati Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Tes Cabang Curup, Rejang Lebong. Putusan ini membawa kembali terdakwa Nurul Azmi Riduan ke meja hijau setelah sebelumnya sempat diputus bebas.
Kasasi ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Mahkamah Agung, melalui putusan kasasi Nomor 4143 K/PID.SUS/2025, membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Bengkulu dan menyatakan terdakwa bersalah.
Dalam putusannya, Hakim Soesilo dari MA RI menjatuhkan pidana terhadap Nurul Azmi Riduan selama 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mewakili Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, menyampaikan bahwa setelah putusan MA keluar, tim gabungan Kejati Bengkulu bersama Kejari Lebong langsung mengeksekusi terpidana di Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Aktivitas Tambang di Luar Izin Resmi dan Penyerobotan HL, Direktur PT TBJ Diperiksa Kejati Bengkulu
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pertambangan, Pengusaha Bebby Hussy Diperiksa 12 Jam oleh Kejati Bengkulu
“Kami langsung melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan, yang saat ini statusnya sudah menjadi terpidana,” ungkap Ristianti, Kamis (3/7/2025).
Sementara, Jaksa Eksekutor Kejari Lebong, Bambang Irawan, menambahkan bahwa proses eksekusi berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah itu, Nurul langsung dibawa ke Rutan Bengkulu untuk menjalani masa hukumannya.
“Sejak putusan sela, yang bersangkutan memang tidak ditahan. Kini ia mulai menjalani hukuman 3,5 tahun penjara,” jelas Bambang.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Nurul Azmi Riduan, yang saat itu menjabat sebagai mantri (petugas pemasaran) KUR di BRI Unit Tes Cabang Curup, terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR. Ia membuat data nasabah fiktif atau menggunakan identitas pinjaman palsu dengan bantuan pihak lain yang kini masih dalam proses hukum oleh Tim Pidsus Kejari Lebong.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: