HONDA BANNER
BPBDBANNER

ASN Bengkulu Dilarang Bercerai, Helmi: Wajib Mediasi Bersama Gubernur

ASN Bengkulu Dilarang Bercerai, Helmi: Wajib Mediasi Bersama Gubernur

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat pimpin apel perdana di Kantor Gubernur Bengkulu -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COMGubernur Bengkulu Helmi Hasan akan mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bercerai tanpa melalui proses mediasi. 

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keharmonisan rumah tangga dan menjadikan ASN sebagai teladan di tengah masyarakat.

“Nanti Pak Sekda buatkan surat, dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur,” kata Helmi Hasan baru-baru ini.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Mulus di Bengkulu Butuh Rp 2,5 T

BACA JUGA:Gubernur Copot Kepsek SMK N 2 Rejang Lebong, Diduga Lakukan Pemotongan Dana PIP Siswa

Helmi menjelaskan, meski secara hukum tidak ada larangan bagi ASN untuk bercerai, namun kepala daerah memiliki peran strategis sebagai pelestari pernikahan, khususnya melalui keterlibatan Kementerian Agama. 

Ia menilai peran ini selama ini belum dimaksimalkan, bahkan banyak kepala daerah langsung menyetujui permohonan cerai tanpa upaya mediasi.

“Soal takdir betul, soal perceraian diizinkan, iya. Tapi minimal pemerintah ambil bagian. Kalau bisa bertahan, kenapa harus berpisah," ujar Helmi.

Kebijakan ini bukan kali pertama diterapkan Helmi. Saat menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu, ia juga pernah mengeluarkan imbauan serupa yang ditujukan kepada ASN dan tenaga kontrak (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebagai langkah konkret, Gubernur Helmi akan segera menerbitkan surat edaran resmi tentang larangan cerai bagi ASN di Provinsi Bengkulu sebelum melalui proses mediasi langsung oleh gubernur.

Tak hanya itu, Helmi juga mengimbau seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu agar turut mengeluarkan surat edaran serupa sebagai bentuk komitmen bersama menjaga ketahanan keluarga di lingkungan ASN.

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka perceraian di kalangan ASN serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial dari lingkup terkecil, yaitu keluarga.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: