Gubernur Copot Kepsek SMK N 2 Rejang Lebong, Diduga Lakukan Pemotongan Dana PIP Siswa

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Diduga melakukan pelanggaran terkait pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025, Kepala Sekolah SMK N 2 Rejang Lebong resmi diberhentikan, Kamis (19/6/2025).
Pencopotan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd, disampaikan lagsung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025 tentang pemberhentian penugasan guru sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tertulis dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Helmi Hasan.
BACA JUGA: Wagub Mian Temui Kepsek SMA/SMK se- Bengkulu, Bahas Pendidikan Karekter Bagi Pelajar
BACA JUGA:Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bengkulu Fokus pada Infrastruktur dan Pelayanan Kesehatan
Diketahui, mencuatnya persoalan ini ketika para guru melakukan aksi protes pada pihak sekolah atas dan menandatangani petisi agar kepala sekolah diberhentikan dan ditujukan langsung ke Gubernur Bengkulu.
Dalam petisi itu, para guru menyampaikan penolakan terhadap gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap arogan dan semena-mena dalam mengambil kebijakan.
Salah satu poin utama dalam petisi tersebut adalah tudingan terhadap Agustinus atas pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), yang kemudian menjadi salah satu alasan kuat dikeluarkannya surat pemberhentian oleh Gubernur.
Temuan ini diungkap melalui Nota Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti dengan telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Keputusan terkait pemberhentian tugas ini juga disampaikan Gubernur Bengkulu kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, BKN, dan Badan Kepegawaian Daerah sebagai bentuk tindak lanjut administratif.
Sebelumnya, Agustinus memberikan klarifikasi terhadap point-point seperti yang disampaikan dalam petisi yang ditandatangani oleh 37 guru di sekolahnya tersebut.
Pertama tekait dengan honorarium guru honor yang tidak dibayar. Dijelaskan oleh Agustinus, bahwa memang ada 4 guru yang honorer yang belum mendapatkan honor. Hal tersebut dikarenakan SK tugas keempat guru tersebut bukan SK dari sekolah, melainkan SK dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.
"Kami dari sekolah tidak bisa membayar honor mereka, karena SK mereka bukan SK kepala sekolah melainkan SK kepala dinas," terang Agustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: