Bengkulu Siap Cetak 2.200 Hektare Sawah Baru, Targetkan Swasembada Beras

Salah satu sawah milik petani di Kota Bengkulu -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu menindaklanjuti program Kementerian Pertanian RI dengan mencanangkan cetak sawah baru seluas 2.200 hektare serta optimalisasi lahan pertanian.
Hal ini disampaikan oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denny, usai rapat bersama perwakilan Kementerian Pertanian RI, Selasa (10/6/2025).
"Provinsi Bengkulu mendapatkan jatah untuk cetak sawah baru sebanyak 2.200 hektare. Ini merupakan bagian dari program nasional untuk mendukung ketahanan pangan, khususnya agar Bengkulu bisa mencapai swasembada beras," ujar RA Denny.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Penuhi Janji, Umrohkan Nelayan atas Aksi Heroik Selamatkan Korban Kapal Tenggelam
BACA JUGA:Garda Terdepan, Walikota Bengkulu Minta Satpol PP Proaktif Tegakan Perda
Rapat koordinasi yang telah digelar bersama perwakilan pusat juga membahas langkah-langkah teknis serta meminta dukungan moril dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam waktu dekat, Pemprov akan mengundang para bupati, wali kota, serta jajaran dinas pertanian dari seluruh kabupaten/kota di Bengkulu untuk menggelar rapat bersama Gubernur Bengkulu.
“Langkah ini penting agar pelaksanaan program dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan target yang telah ditentukan,” tambah Denny.
Dari total 2.200 hektare lahan yang akan dicetak menjadi sawah baru, enam kabupaten telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan tahap awal. Proses cetak sawah telah mulai berjalan dan melibatkan kelompok tani sebagai pelaksana utama di lapangan.
Pemprov menargetkan hasil produksi minimal 4 ton gabah per hektare dari lahan baru ini. Namun menurut RA Denny, yang paling utama saat ini adalah menyelesaikan proses pencetakan sawah terlebih dahulu sesuai target tahun ini.
"Paling utama dari program ini kita bisa mencetak sawah baru terlebih dahulu dan untuk bisa selesai digarap tahun ini juga,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: