Modus Investasi Bodong, Oknum Pengacara Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Korban didampingi pengacaranya saat diwawancarai wartawan-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dunia hukum di Bengkulu kembali tercoreng. Seorang oknum pengacara berinisial WJ, warga Kota Bengkulu, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polresta Bengkulu atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.
Pengacara Dike Meyrisa, yang mewakili korban bernama Davia Oktaviantry, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada bulan Maret lalu. Saat itu, kliennya tengah menghadapi perkara hukum di Bengkulu Selatan dan menggunakan jasa pendampingan dari kantor pengacara milik WJ.
“Waktu itu, terlapor WJ menjanjikan investasi yang katanya akan memberikan keuntungan 20 persen setiap sepuluh hari. Tapi saat itu klien saya sedang tidak punya uang. Meski begitu, tetap didesak untuk ikut investasi,” ujar Dike Meyrisa, Rabu (4/6/2025).
Karena terus didesak, Davia akhirnya terpaksa menjual emas miliknya demi bisa menyetorkan uang sebesar Rp2 juta kepada terlapor. Namun, bujuk rayu WJ tidak berhenti di situ. Ia kemudian kembali meminta uang dengan berbagai alasan berbeda hingga total dana yang diberikan korban mencapai Rp12 juta.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Kunjungi BPKP, Dorong Tata Kelola Anggaran yang Efektif
BACA JUGA:DKPP Kota Bengkulu Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Konsumsi, Hasil Pemeriksaan Nihil Penyakit
“Dari total itu memang sudah ada pengembalian sekitar Rp4 juta, yang disebut-sebut sebagai keuntungan atau bunga. Tapi setelah itu, komunikasi makin tidak jelas dan sisanya tidak pernah dikembalikan,” jelas Dike.
Menurut Dike, permintaan uang dari terlapor terus berlanjut meskipun korban sudah menyampaikan keberatannya. Bahkan, terlapor kembali meminta tambahan dana dengan dalih untuk memperbesar keuntungan investasi atau "menyelamatkan" investasi yang sudah berjalan. “Setiap kali klien saya minta uang kembali, selalu ada alasan baru. Bahkan ada momen terlapor kembali meminta uang lagi untuk ‘menyelamatkan’ investasi. Ini sangat merugikan klien kami,” tambahnya.
Merasa tertipu dan tidak mendapatkan kejelasan soal investasi yang dijanjikan, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan WJ ke Polresta Bengkulu. “Kami bisa sebutkan ini investasi bodong, karena tidak jelas bentuk investasinya saat ditanya. Sekarang uang klien saya juga tidak jelas ke mana,” tegas Dike.
Dike juga mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa ternyata kliennya bukan satu-satunya korban. Bahkan, Davia Oktaviantry telah membuat grup yang berisi sekitar 10 orang korban lain, dengan kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp15 juta. "Dari informasi yang kami dapat, ada juga korban-korban lain yang mengalami kejadian serupa dengan modus yang sama. Ini bukan kasus tunggal,” tutup Dike.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: