HONDA BANNER

Resmi Dihapus, Batasan Usia dan Tampilan Tidak Jadi Syarat Utama Melamar Kerja

Resmi Dihapus, Batasan Usia dan Tampilan Tidak Jadi Syarat Utama Melamar Kerja

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI terkait penghapusan batasan usia sebagai syarat dalam proses perekrutan kerja.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin di sela-sela kegiatan di Balai Raya Semarak Kota Bengkulu, Senin (2/6/2025).

"Jadi kita sudah menerima edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tertanggal 25 mei 2025, bahwa dalam edaran itu tidak ada lagi atau tidak boleh diskriminasi terhadap usia dalam perekrutan tenaga kerja," kata Syarif.

BACA JUGA:Kabar Gembira ASN Pemkot Bengkulu, TPP Mei Cair Sebelum Idul Adha, Wali Kota Usulkan Kenaikan TPP Camat-Lurah

BACA JUGA:Pemprov dan TPID Bengkulu Gelar Pasar Murah Sambut Iduladha 1446 H

Tak hanya batasan usia, tampilan sebagai syarat untuk melamar kerja juga dihapus, sambung Syarifuddin.

Beberapa point yang biasa dicantumkan dalam persyaratan kerja itu dihapus untuk memberikan kesempatan pada siapapun dalam melamar pekerjaan.

" Tidak boleh diskriminasi terhadap tampilan dan sebagainya. Pada prinsipnya surat edaran ini untuk pemberian pemerataan yang sama bagi seluruh masyarakat Indonesia yang mencari pekerjaan," jelasnya 

Penghapusan persyaratan kerja ini sejalan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sehingga dengan adanya SE ini, seluruh perusahaan khususnya di Bengkulu dapat menerapkan hal tersebut. Apabila masih ditemukan perusahaan yang menerapkan syarat batasan usia dan penampilan  maka akan di beri sanksi oleh Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

"Untuk dilingkungan Provinsi Bengkulu kita akan menyesuaikan dan akan kita teruskan ke seluruh perusahaan yang ada di Bengkulu. Kita berharap ini menjadi acuan bagi mereka dan tidak ada lagi diskriminasi dalam penerimaan pekerjaan. Apabila ini masih terjadi, maka kita akan menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan dan penerapan norma kerja serta sanksi berdasarkan undang-undang," pungkas Syarifuddin.

Diketahui, dari data Disnakertrans Provinsi Bengkulu, tercatat sebanyak 10 ribu lebih perusahaan. Seluruh perusahaan ini nantinya akan dikirimkan salinan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. (Tri)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: