Modus Bujuk Beli HP, Dua Warga Bengkulu Tipu Kades Pakai Data Pribadi untuk Pinjaman Online

Kedua tersangka saat diamankan di ruang subdit Tipidter Dirreskrimsus Polda Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dua pemuda asal Bengkulu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu karena diduga melakukan penipuan menggunakan data pribadi kepala desa (kades) di Kabupaten Seluma untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp17 juta.
Kedua tersangka berinisial BL (28), warga Kelurahan Betungan, dan MA (27), warga Bengkulu Tengah, ditangkap oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Kami mengamankan dua tersangka yang menggunakan data pribadi korban untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan korban,” ujar IPTU Gunawan, Panit 2 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Rabu (21/5/2025).
Kasus ini berawal pada September 2024 saat korban, seorang kepala desa di Kabupaten Seluma, membawa handphone miliknya ke sebuah konter di Kelurahan Lingkar Timur, Kota Bengkulu, untuk diperbaiki.
Di lokasi tersebut, pelaku BL membujuk korban agar tidak memperbaiki HP lama, melainkan membeli handphone baru secara kredit. Meskipun korban menolak, BL tetap memaksa dengan dalih hanya ingin “mengecek pengajuan kredit”, lalu meminta korban memasukkan data pribadinya ke sistem.
BACA JUGA:23 Pelaku Diciduk, Ribuan Liter Tuak Dimusnahkan dalam Operasi Pekat Polresta Bengkulu
Tanpa seizin korban, data tersebut disimpan oleh BL dan kemudian dikirim ke MA, yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan (kredit). MA lalu memproses pengajuan pinjaman online atas nama korban.
Beberapa waktu kemudian, korban mulai menerima kunjungan dari penagih utang. Padahal, ia tidak pernah mengajukan kredit apapun. Merasa tertipu, korban melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasil investigasi OJK menunjukkan bahwa data pribadi korban telah digunakan untuk pinjaman sebesar Rp17 juta yang hingga kini belum dibayar.
Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Korban merasa dirugikan karena tidak pernah menerima dana, tapi justru mendapat tagihan utang. Kami bertindak cepat dan mengamankan BL serta MA,” jelas IPTU Gunawan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi data elektronik.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: