Kemenpar RI Minta Pemda Audit Kapal Wisata di Bengkulu

Puing-puing kapal wisata Pulau Tikus Tiga Putra yang hancur digulung ombak -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tragedi kapal wisata Pulau Tikus Tiga Putra yang membawa 98 penumpang masih menjadi sorotan. Pasalnya hingga saat ini, Polresta Bengkulu masih melakukan penyelidikan atas tragedi yang menewaskan 8 wisatawan tersebut.
Kementerian Pariwisata RI turut berkomentar atas tragedi karamnya kapal wisata Pulau Tikus Tiga Putra pada Minggu (11/5/2025).
Menteri Widiyanti Wardhana meminta agar Pemerintah Daerah dan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP, dan Dinas Pariwisata untuk segera melakukan audit Komprehensif Operator Kapal Wisata.
"Segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh operator kapal wisata yang beroperasi di wilayah perairan Bengkulu," ujar Widiyanti dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Pasca Tragedi Kapal Karam, Pemkot Bengkulu Evaluasi Ketat Sektor Wisata Laut
BACA JUGA:Korban Tewas KM Tiga Putera Bertambah Jadi 8 Orang, Silvia Meninggal Dunia di ICU
Audit ini sambung Menteri Pariwisata, harus mencakup pemeriksaan kelayakan teknis kapal termasuk kondisi mesin, struktur, dan navigasi.
Selain itu kelengkapan dan kondisi alat-alat keselamatan seperti pelampung, alat pemadam api ringan, alat komunikasi darurat, sertifikasi dan kompetensi awak kapal, serta kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) keselamatan pelayaran.
"Penerapan peraturan yang ketat dan pengawasan yang lebih intensif adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," pungkas Menpar RI.
Tak hanya itu, Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa keselamatan pengunjung adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Sistem peringatan dini cuaca buruk di seluruh destinasi wisata harus dilakukan, khususnya yang melibatkan perjalanan dengan kapal.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pelaku industri wisata untuk selalu mematuhi standar keselamatan yang ketat, termasuk tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan untuk setiap kapal wisata
Serta melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala terhadap kapal wisata harus menjadi prioritas bagi seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pelaku wisata.
" Kapal wisata yang mengangkut pengunjung harus memenuhi standar kelayakan yang sudah ditentukan, tidak hanya dari segi teknis kapal, tetapi juga dari segi jumlah penumpang dan kesiapan menghadapi cuaca buruk," tutup Widiyanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: