Terungkap! Sumber Dana Rp 30,3 M Gratifikasi Pilkada 2024 untuk Rohidin Mersyah, Dari 4 Bupati dan Pengusaha

Terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Anca seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-
Bantuan dalam bentuk barang juga diterima berupa 14.500 kaos senilai Rp 130 juta dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara Bengkulu (APBB) melalui Doni Swabuana.
Tak hanya itu, kepala sekolah SMA/SMK se-Kota Bengkulu turut menyumbang dana sebesar Rp 1,2 miliar melalui Alfian Martedy. Seluruh aliran dana ini dicatat oleh Anca dalam sebuah file Excel bertajuk "Catatan Keuangan Anca", yang tersimpan dalam laptop miliknya.
Dalam kasus ini, Rohidin Mersyah ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca, pada November 2024 lalu.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan E UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: