Cegah Kecelakaan, Warga Dilarang Gunakan Bak Terbuka Bawa Penumpang

Contoh mobil bak terbuka yang membawa penumpang-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Demi mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas selama libur Lebaran 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang keras penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Larangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa mobil angkutan barang tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
"Kami imbau seluruh masyarakat di Kota Bengkulu dan yang masuk ke kota untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka sebagai angkutan penumpang selama Lebaran 2025," tegas Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, Kamis (27/3/2025).
BACA JUGA:Libur Lebaran, BPBD Larang Pengunjung Mandi di Pantai Panjang
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Saat Mudik, Kadis Damkar Kota Bengkulu Beri 7 Tips Penting
Hendri menjaskan, bahaya mobil bak terbuka untuk penumpang karena tidak dilengkapi fitur keselamatan, risiko terjatuh saat perjalanan, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
"Mobil bak terbuka seharusnya untuk mengangkut barang, bukan manusia. Jika digunakan untuk penumpang, ini membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan lain," tambah Hendri.
Bagi yang melanggar, Hendri menegaskan, sanksinya antara lain, kendaraan akan diberhentikan, penumpang akan diturunkan, dan mobil wajib diganti dengan angkutan yang sesuai.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: