Polda Bengkulu dan Pemprov Bengkulu Teken SKB Rekayasa Lalu Lintas

Polda Bengkulu Teken SKB Rekayasa Lalu Lintas-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Polda Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang rekayasa lalu lintas, Rabu (19/02/2025), sebagai payung hukum dalam pengaturan arus lalu lintas di wilayah Bengkulu.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Awaloedin Djamil Polda Bengkulu ini dihadiri oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar S.Ik, Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah Syahili S.Ip, serta Pejabat Utama Polda Bengkulu.
Dir Lantas Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata S.Ik menyatakan bahwa SKB ini akan menjadi dasar hukum dalam setiap rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Polda Bengkulu dan Polres jajaran, meskipun belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara khusus.
"Ketika kami melakukan rekayasa jalan, SKB ini menjadi dasar hukumnya, meskipun Perda belum ada. Dengan adanya SKB ini, langkah kami lebih terarah dan memiliki landasan hukum yang jelas," ujarnya.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Terima Rapor Hijau dari Ombudsman, Polresta Bengkulu Tertinggi
BACA JUGA:RSTG Bengkulu Siapkan Laboratorium, Program Bayi Tabung Segera Direalisasikan
Selain itu, Kombes Pol Deddy menekankan bahwa masyarakat diharapkan memahami tujuan dari rekayasa lalu lintas, yaitu mengurangi kemacetan, mencegah kecelakaan, dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di Bengkulu.
"Kami ingin masyarakat paham bahwa rekayasa lalu lintas ini adalah kebutuhan, bukan tindakan semena-mena. Semua yang kami lakukan sudah ada aturannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Dir Lantas berharap Polres jajaran juga menindaklanjuti SKB ini dengan membuat kesepakatan serupa dengan pemerintah daerah setempat.
"Kami harap SKB ini bisa segera ditindaklanjuti di tingkat kabupaten dan kota, sehingga Polres bisa lebih leluasa dalam melakukan pengaturan lalu lintas," katanya.
Ke depan, Polda Bengkulu juga menargetkan agar SKB ini dapat ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
BACA JUGA:Kodim 0407/Bengkulu Mulai TMMD 2025, Bangun Infrastruktur Desa
BACA JUGA:Penyebab Hipoglikemia pada Bayi dan Faktor Risikonya
"Kami akan berupaya agar regulasi ini bisa ditingkatkan menjadi Perda, sehingga pengaturan lalu lintas di Bengkulu lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: