HONDA BANNER

Kejari Bengkulu Musnahkan 237 Amunisi Peluru Berbagai Ukuran

Kejari Bengkulu Musnahkan 237 Amunisi Peluru Berbagai Ukuran

Kejari Bengkulu musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan pidana umum atas kepemilikan senjata api ilegal-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melaksanakan pemusnahan 237 amunisi peluru berbagai ukuran hasil sitaan kasus tindak pidana umum tahun 2024. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam kegiatan ini, Kejari Bengkulu menggandeng Tim Gegana Sat Brimob Polda Bengkulu untuk memastikan proses pemusnahan berjalan aman dan sesuai prosedur.

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, melalui Kasi Barang Bukti, Marjack Ravilo, SH, MH, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan tahun lalu.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kasus kepemilikan senjata api ilegal yang telah diputus oleh pengadilan. Senjata api yang disita sudah dimusnahkan pada November 2024 lalu, dan hari ini giliran amunisinya," ujar Marjack Ravilo, Senin (3/2/2025).

BACA JUGA:Komplotan Curanmor Gasak Motor Anggota Polisi di Kota Bengkulu

BACA JUGA:JPU Kejari Bengkulu Segera Rampungkan Dakwaan Dugaan Korupsi Bank BTN

Rincian Amunisi yang Dimusnahkan:

  1. 145 butir amunisi & 67 selongsong caliber 5,56 mm
  2. 78 butir amunisi & 24 selongsong caliber 9 mm
  3. 5 butir amunisi & 2 selongsong caliber 38 mm
  4. 5 butir amunisi & 50 selongsong caliber 7,92 mm
  5. 4 butir proyektil amunisi caliber 5,56 mm, 9 mm, 38 mm, dan 7,92 mm

Barang bukti ini merupakan milik terpidana Agus Miswanto, yang sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sementara senjata api yang disita dari Agus telah dimusnahkan pada November 2024 lalu.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal di wilayah Bengkulu.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: