Sidang Tuntutan Korupsi Pasar Inpres Kaur, 6 Terdakwa Dituntut Sama, 1 Lainya Lebih Rendah
Para terdakwa dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022, pada Senin (20/01/2025).
Dalam sidang yang menghadirkan 7 terdakwa yakni mantan Kadis Diperindagkop Kabupaten Kaur sekaligus KPA Agusman Efendi, Pandariadmo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Melden Efendi, selaku Dirut CV SYB, Soudarmadi Agus Cik, peminjam perusahaan CV SYB.
Kemudian anggota Pokja UKPBJ, Thayib Setiawan, peminjam perusahaan CV TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana, Rustam Effendi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH,MH.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH,MH, bahwa para terdakwa telah secara sah dan terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.
Dengan menuntut terdakwa yakni Agusman Efendi, Pandariadmo, Melden Efendi, Sudarmadi Agus Cik, Thayib Setiawan dan Indrayoto dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp147 Juta untuk Percantik Kota dengan Tanaman Bunga
BACA JUGA:Mencicipi Makanan Khas Aceh di Arga Makmur Bengkulu Utara
Sedangkan terdakwa Rustam Efendi selaku konsultan perencaan dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Atas tindakan terdakwa maka terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap JPU Kejari Kaur Bobbi di muka persidangan.
Lebih lanjut, Bobbi mengatakan untuk hal yang memberatkan hukuman para terdakwa karena mereka belum memulihkan kerugian negara sepenuhnya dan untuk yang meringankan karena para terdakwa telah mengakui perbuatannya.
"Kalau yang memberatkan itu kerugian negara belum puli dan untuk yang meringankan mereka mengakui," kata Bobbi.
Untuk alasan terdakwa Rustam Efendi selaku konsultan perencanaan dituntut berbeda karena sumber anggarannya berbeda dengan para terdakwa lainnya yakni dari APBD.
Sementara itu menanggapi tuntutan dari JPU Kejari Kaur, para terdakwa bersama penasihat hukumnya di persidangan mengatakan akan mempersiapkan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi pembangunan fisik Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur tahun 2022 ini menghabiskan anggaran 3 miliar rupiah dengan kerugian negara berdasarkan audit sebesar Rp 2,6 miliar dan baru dikembalikan sebanyak Rp 673 juta.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: