Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Aren Divonis 15 Bulan Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Ketiga terdakwa korupsi pembangunan rumah aren menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-
Diketahui dalam perkara ini, ketiga terdakwa merugikan negara sebesar 300 juta rupiah dan telah memulihkan seluruh kerugian negara yang mereka sebabkan.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: