Kejati Bengkulu Tangkap Buronan Kasus Korupsi Tukin Militer
Tersangka AK saat digiring oleh Kasi Pidsus Kejati Bengkulu ke ruang tahan rutan Malabero-Foto: Anggi Pranata-
Kejati Bengkulu Berhasil Tangkap DPO Dugaan Korupsi Tukin Lembaga Militer
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menangkap seorang buronan berinisial AK oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) lembaga militer.
Kasi Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo SH,MH membenarkan adanya penangkapan terhadap buronan tersebut.
Danang mengatakan, saat ini tersangka telah dititipkan di rumah tahanan kelas II B Bengkulu.
"Benar berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan kami titipkan sementara di rutan. Untuk lebih jelasnya saat rilis besok ya," ujar Danang, Rabu (01/01/2024).
Diketahui tersangka AK ini berhasil diamankan oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu pada Selasa (31/12/2024) kemarin.
Peristiwa ini berawal pada tahun 2022 lalu, yang mana AK diduga telah memanipulasi pembayaran Tukin di lembaga militer tempat ia bekerja.
Tak sedikit, tersangka telah meraup uang mencapai Rp 19 miliar. Sedangkan pada tahun 2023 AK kembali melanjutkan aksinya memanipulasi Tukin yang merugikan negara hingga Rp 9,5 miliar.
Kronologisnya, tersangka AK melakukan manipulasi terhadap besarnya tukin setiap prajurit yang ada di lembaga militer tersebut.
Pada saat pengajuan, tersangka AK melakukan manipulasi terhadap angka tukin yang akan diterima oleh setiap prajurit.
Tersangka juga menggunakan rekening prajurit lainnya untuk melancarkan aksinya dalam melakukan korupsi Tukin.
Atas perbuatannya itu, beberapa prajurit yang digunakan rekeningnya oleh AK mendapat penindakan dan sudah dihukum di Mahkamah Pengadilan Militer Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: