Terdakwa Dugaan Tipikor Dana BOS SMPN 17 Tidak Akan Bayar Kerugian Negara, Ini Alasannya
Terdakwa dugaan korupsi dana BOS SMPN 17 saat selesai persidangan beberapa waktu lalu-(foto: Anggi)-
Berdasarkan pasal tersebut, JPU menuntut terdakwa Iman Santoso selaku mantan Kepala sekolah dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan dibebankan denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 227 juta rupiah jika tidak bisa mengganti maka penyitaan akan dilakukan atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Sedangkan Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, atas tindakannya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan.
Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 766 juta rupiah subsidair 1 bulan jika tidak bisa membayar penyitaan akan dilakukan jika tidak juga ada maka di ganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: