Terdakwa Dugaan Tipikor Dana BOS SMPN 17 Tidak Akan Bayar Kerugian Negara, Ini Alasannya

Terdakwa Dugaan Tipikor Dana BOS SMPN 17 Tidak Akan Bayar Kerugian Negara, Ini Alasannya

Terdakwa dugaan korupsi dana BOS SMPN 17 saat selesai persidangan beberapa waktu lalu-(foto: Anggi)-

Berdasarkan pasal tersebut, JPU menuntut terdakwa Iman Santoso selaku  mantan Kepala sekolah dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan dibebankan denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 227 juta rupiah jika tidak bisa mengganti maka penyitaan akan dilakukan atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Sedangkan Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, atas tindakannya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan. 

Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 766 juta rupiah subsidair 1 bulan jika tidak bisa membayar penyitaan akan dilakukan jika tidak juga ada maka di ganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: