Paripurna Dewan Prov Bengkulu Bahas Reses, Tatib, Kode Etik, dan Raperda Penyandang Disabilitas

Paripurna Dewan Prov Bengkulu Bahas Reses, Tatib, Kode Etik, dan Raperda Penyandang Disabilitas

Paripurna Dewan Prov Bengkulu Bahas Reses, Tatib, Kode Etik, dan Raperda Penyandang Disabilitas -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 pada Senin (16/12/2024). 

Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna tersebut membahas tiga agenda utama dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi. Turut hadir Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar.  

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menjelaskan, ada tiga agenda yang menjadi pembahasan utama dalam rapat paripurna tersebut.

Diantaranya, laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Laporan Panitia Kerja pembahasan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu dan laporan hasil pembahasan Komisi IV DPRD Bengkulu terkait Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA:Jaring Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Asman Reses di Kelurahan Sukamerindu

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Resmikan 6 Alat Kelengkapan Dewan untuk Perkuat Kinerja Wakil Rakyat, Ini Daftarnya

Masih kata Sumardi , terkait pembahasan tata tertib, saat ini panitia kerja pembahasan  masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan pembahasan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Sedangkan pembahasan panitia kerja mengenai kode etik DPRD Provinsi Bengkulu telah disepakati. Seluruh anggota DPRD menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu.

" Dengan telah disetujuinya laporan Panitia Kerja pembahasan Kode Etik, maka tugas Panitia Kerja secara resmi dinyatakan berakhir," kata Sumardi

Sementara itu dalam rapat paripurna yang digelar,  Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 

Berdasarkan hasil fasilitasi dari Kemendagri, Raperda ini dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, yang akan dibahas dalam Rapat Paripurna mendatang.  

"Komisi IV menyimpulkan bahwa Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, yang akan dibahas pada Rapat Paripurna selanjutnya," pungkas Sumardi.

Kendari demikian, rapat paripurna ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada agenda-agenda berikutnya, sebagai bentuk komitmen DPRD Provinsi Bengkulu dalam menjalankan tugas legislasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: