DPRD Provinsi Bengkulu Resmikan 6 Alat Kelengkapan Dewan untuk Perkuat Kinerja Wakil Rakyat, Ini Daftarnya
rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pengesahan alat kelengkapan dewan-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM – DPRD Provinsi Bengkulu meresmikan enam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam sidang paripurna ketiga tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Provinsi Bengkulu, Rabu (30/10/2024).
Pembentukan AKD ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi para anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan bahwa pembentukan AKD memiliki peran vital dalam mendukung kinerja dewan.
Selain itu, pembentukan struktur alat kelengkapan dewan ini dilakukan guna mempercepat kinerja DPRD Provinsi Bengkulu dalam menjalankan tugasnya.
"Alhamdulillah AKD sudah rampung kita susun bersama-sama,” ujar Sumardi
BACA JUGA:Komisi DPRD Provinsi Bengkulu Terbentuk, Ini Ketua, Wakil dan Para Anggotanya
BACA JUGA:Kunker Komisi II DPRD ke Dinas Damkar: Siapkan Akomodasi untuk Kebutuhan Armada
Dalam struktur AKD yang baru ini, Partai Golkar berhasil memperoleh beberapa posisi strategis. Seperti M Ali Saftaini dari Golkar ditunjuk sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dengan Edwar Samsi dari PDI-P sebagai wakilnya.
Kemudian, Andy Suhari dari PKS memimpin Badan Kehormatan (BK), dengan Mahdi Husen dari Golkar sebagai wakil ketua.
Sementara Partai Amanat Nasional (PAN), yang memiliki enam kursi di DPRD, tidak memperoleh jabatan strategis di AKD kali ini.
Setelah terbentuknya AKD, anggota dewan diminta segera menyusun agenda kerja, khususnya dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.
"Pengesahan RAPBD paling lambat akhir November tahun ini," tegas Sumardi
Lebih lanjut, Andy Suhari yang terpilih sebagai Ketua BK menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin anggota dewan demi meningkatkan martabat DPRD Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: