Tahun 2025 UMK Kota Bengkulu Dipastikan Naik, Segini Besarannya

Tahun 2025 UMK Kota Bengkulu Dipastikan Naik, Segini Besarannya

Kadi snaker Kota Bengkulu, Firman Romzie-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu resmi menaikkan upah minimum kota (UMK) pada 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp2,93 juta per bulan yang sebelumnya Rp2,7 juta.

"Untuk upah minimum kota Kota Bengkulu resmi naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 atau menjadi Rp2,93 juta per bulan," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Kamis 12 Desember 2024.

Ia menyebutkan bahwa penetapan tersebut dilakukan dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pleno UMK bersama dengan dewan pengupahan di Kota Bengkulu.

Kenaikan tersebut juga dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 naik 6,5 persen serta sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.

BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Mulai Atur Strategi Jelang Nataru

BACA JUGA:Akhir Tahun Baznas Salurkan Bantuan Beras dan Sembako ke Ratusan Mustahik

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bengkulu untuk menyesuaikan ketetapan kenaikan UMK tahun 2025.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Untuk UMP 2025 ini telah ditetapkan melalui SK Gubernur Bengkulu nomor M632 Nakertrans 2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang UMP Provinsi Bengkulu tahun 2025 sebesar Rp2,67 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin menyampaikan bahwa besaran UMP ini naik Rp160 ribu dari UMP 2024 yaitu Rp 2,50 juta.

BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Dump Truck Lindas Pelajar SD Hingga Tewas

BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun, Kemendikbudristek Apresiasi Program Prioritas di Bengkulu Tahun 2024

"UMP 2025 Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan kurang lebih 160 ribu atau 6,5 persen dari UMP 2024," katanya.

Selanjutnya hasil penetapan UMP tersebut nantinya akan menjadi acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: