Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Korupsi Puskeswan Benteng, 8 Tersangka Ditahan
para tersangka saat digiring oleh penyidik subdit Tipidkor menuju mobil tahanan-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyerahkan 8 orang tersangka beserta berkas perkara dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2022 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada Senin (02/12/2024).
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Fuad Rangkutit, mengatakan pihaknya baru menyerahkan 8 dari 10 orang tersangka kepada Kejati Bengkulu. 2 orang selanjutnya akan dilimpahkan esok hari.
"Berkas kami dinyatakan lengkap dan hari ini kami melimpahkan 8 tersangka dan untuk 2 lagi akan dilimpahkan 3 Desember 2024," ujar Kompol Fuad.
Diketahui ada sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini. Mereka terdiri dari mantan pejabat di Dinas Pertanian Benteng dan pihak rekanan atau pelaksana kegiatan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembangunan Puskeswan di Benteng: 2 Tersangka Ditahan, 8 Wajib Lapor
BACA JUGA:Diduga Cabuli Siswi SD, Oknum Guru di Kota Bengkulu Terancam Dipecat
Mereka adalah ES (58), mantan kepala Dinas Pertanian Benteng; WGT (42), PNS; EPP (53), PNS; RA (36), swasta; NS (50), direktur CV Bita Konsultan; KRN (67), swasta; DS (34), wakil direktur CV Elsavira Jaya; JW (54), swasta; DRM (59), Wadir CV Bayu Mandiri; dan MMH (46), swasta.
Untuk 8 orang tersangka yang dilimpahkan hari ini yakni WGT, EPP, RA, NS,KRN,DS,JW dan DRM. Sedangkan 2 orang yang akan dilimpahkan esok hari yakni ES dan MM.
Sementara itu, Kuasa Hukum ES, Made Sukiade, SH, meragukan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Alasannya, kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar tersebut sama dengan nilai pagu anggaran 3 proyek Puskeswan yang dikerjakan kliennya tersebut.
Karena itu Made meminta BPKP Bengkulu untuk merinci lagi Kerugian Negara yang dihasilkan dari proyek Rehabilitas Puskeswan tahun anggaran 2022 ini.
"Klien saya itu kontraktor yang memegang salah satu dari gedung dan pada perhitungan BPKP ini ada yang tidak sesuai dengan dana asli. Menurut saya perhitungan mereka itu kurang jelas,” ungkap Made.
BACA JUGA:Modus Minta Tolong, Begal Ancam Remaja dengan Pisau dan Gasak Motor
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Kades Asal Kaur Gunakan Uangnya untuk Judi Online
Pada perkara ini, hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, proyek Puskeswan Pemkab Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp3,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: