Modus Minta Tolong, Begal Ancam Remaja dengan Pisau dan Gasak Motor

Modus Minta Tolong, Begal Ancam Remaja dengan Pisau dan Gasak Motor

Pelaku begal modus minta tolong diantarkan berhasil diringkus Unit Opsnal Polsek Ratu Samban-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Unit Opsnal Polsek Ratu Samban berhasil menangkap seorang pelaku begal berinisial S (34), warga Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Pelaku menggunakan modus meminta tolong untuk diantar, sebelum mengancam korban dengan pisau dan merampas sepeda motor.

Kejadian bermula ketika pelaku menghampiri korban, WW (14), dengan alasan meminta bantuan untuk diantarkan ke kawasan Barata di Jalan KZ Abidin 2. Korban yang beritikad baik meminjam sepeda motor temannya, N (18), untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Pelaku menggunakan modus pura-pura minta tolong kepada korban untuk diantar ke lokasi tertentu,” jelas Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah, Minggu (1/12/2024).

Namun, saat perjalanan menuju Barata, pelaku meminta korban berhenti di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di sekitar Kantor Lurah Padang Jati. Dengan ancaman senjata tajam berupa pisau, pelaku memaksa korban menyerahkan motor.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Kades Asal Kaur Gunakan Uangnya untuk Judi Online

BACA JUGA:Waspada, Penipuan Bermodus Permintaan Data Pribadi dari Disdukcapil

Merasa terancam, korban langsung melarikan diri untuk menyelamatkan diri, meninggalkan sepeda motor milik temannya di tempat kejadian.

“Korban yang ketakutan akibat ancaman pisau langsung kabur, dan pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut,” ungkap Kapolsek.

Mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Ratu Samban bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui bersembunyi di rumah orang tuanya di Jalan Bawal, Kecamatan Teluk Segara.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ratu Samban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Rugikan Negara 2,6 M, Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Kaur Titipkan Uang Pengganti 400 Juta

BACA JUGA:Ditusuk Orang Tak Dikenal, Nelayan Malabero Dilarikan ke Rumah Sakit

“Pelaku berhasil kami amankan di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan berkat informasi yang didapat dari hasil penyelidikan,” tambah AKP Firmansyah.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: