Demi Jadi PHL di PDAM, Ada yang Jual Kebun dan Berutang, Uang Rp2 Miliar Kini Dikembalikan ke Puluhan PHL

Ana Tasia Pase, kuasa hukum Samsu Bahari-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Bengkulu terus bergulir. Kuasa Hukum Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, Ana Tasia Pase, SH, MH, angkat bicara soal pengembalian uang sebesar Rp2 miliar kepada 24 PHL yang menjadi korban.
Ana Tasia mengungkapkan, pengembalian uang ini dilakukan karena adanya permintaan dari para PHL kepada kliennya. Hal ini terjadi setelah para PHL ini mendapatkan arahan dari penyidik usai menjalani pemeriksaan, bukan merupakan inisiatif sepihak dari Samsu Bahari.
"Kenapa muncul pengembalian? Karena polisi yang mengarahkan anak-anak itu (PHL) untuk meminta pengembalian. Bahkan mereka sendiri yang datang meminta uang dikembalikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ana mengatakan bahwa pengembalian uang dalam konteks perkara ini tidak menghapus unsur pidana. Namun, langkah tersebut mencerminkan tanggung jawab moral kliennya dan beberapa orang yang terlibat. "Pengembalian uang bukan berarti menghilangkan unsur pidana. Ini adalah bentuk itikad baik," lanjut Ana.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Kantor Pos Bengkulu Mengerucut, Lebih dari Satu Tersangka Dibidik Kejati
Ana juga mengungkapkan fakta memilukan bahwa para PHL yang memberikan uang kepada kliennya untuk bekerja di PDAM Tirta Hidayah, ada yang rela menjual kebun, meminjam uang, bahkan sampai sekarang masih menanggung utang demi bisa bekerja.
"Apalagi para PHL itu ada yang rela menjual kebun, meminjam uang, bahkan sampai sekarang masih menanggung utang demi menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Terkait isu yang menyebut adanya tekanan terhadap saksi selama proses pemeriksaan, Ana menepis keras hal tersebut. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa ditekan, seharusnya dapat menyampaikan keberatan secara resmi.
"Kalau ada yang bilang seperti itu, silakan buat surat pernyataan. Jangan mengada-ada. Tidak ada penekanan, tidak ada pencabutan BAP, apalagi perintangan. Semua berjalan sesuai prosedur," tegasnya.
BACA JUGA:Video Penggerebekan Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Pegawai Bank Hebohkan Warganet
BACA JUGA:Ingin Karir Sukses dan Rezeki Lancar, Ikut Nasehat Ustaz Adi Hidayat Berikut
Sebelumnya diberitakan, perkara ini bermula dari penyelidikan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu sejak Februari 2025, terkait dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) tahun 2023-2025 di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Ratusan saksi sudah dimintai keterangan oleh Polda Bengkulu.
Disinyalir, penerimaan ratusan PHL di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu ini dilakukan oknum pegawai di PDAM untuk merekrut PHL baru setiap bulannya (5 hingga 6 orang) dan diduga para PHL ini dimintai sejumlah uang agar bisa diterima, namun tidak ada perjanjian tertulis. Selain itu, penyidik Subdit Tipidkor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PDAM, Samsu Bahari, serta menggeledah kantor PDAM dan kediaman pribadi Samsu Bahari.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: