Tim Hukum Rohidin-Meriani Laporkan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Bersubsidi ke Polda Bengkulu
tim hukum rohidin - meriani usai membuat laporan ke Polda Bengkulu-foto:istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Hukum pasangan Rohidin-Meriani resmi melaporkan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek "Minyakita" ke Polda Bengkulu.
Laporan ini layangkan tim hukum Rohidin - Meriani mengingat adanya potensi pelanggaran hukum di sektor pangan dan perdagangan di Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Tim Hukum Rohidin - Meriani, Aizan, dugaan tersebut pertama kali terungkap melalui informasi yang beredar di media sosial seperti Facebook dan TikTok, serta pemberitaan di media massa di Bengkulu.
Lanjutnya, minyak goreng bersubsidi ini seharusnya dialokasikan untuk program pasar rakyat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.
BACA JUGA:Laporan di Bawaslu, Tim Hukum Romer: Cagub Rohidin Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu
BACA JUGA: Meriani Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Lewat LKMS MM Sejahtera
Namun pada saat di lapangan, minyak goreng subsidi ini diduga ditimbun di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk salah satu gudang di Kota Bengkulu.
"Kita sudah mendatangi Polda Bengkulu karena kita menduga ada indikasi penimbunan minyak goreng subsidi. Hal ini perlu di selidiki karena minyak goreng ini diperuntukan bagi masyarakat dan di subsidi oleh pemerintah," ujar Aizan, Senin (28/10/2024).
Lanjutnya, pelanggaran ini dapat mengancam para pelaku usaha dan terhadap oknum yang terlibat dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp150 miliar.
Selain itu, dugaan ini juga melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menetapkan ancaman pidana hingga lima tahun atau denda mencapai Rp50 miliar.
"Penimbunan ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan distribusi minyak bersubsidi," sambung mereka
Laporan yang dilayangkan ke Polda Bengkulu ini juga melampirkan sejumlah bukti-bukti guna memperkuat laporan dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: