8 Tersangka Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Penasihat Hukum ES Minta Polda Tidak Tebang Pilih

8 Tersangka Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Penasihat Hukum ES Minta Polda Tidak Tebang Pilih

Endah Rahayu Ningsih, SH, saat diwawancara terkait penahanan tersangka dugaan korupsi Puskeswan Benteng-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap 2 dari 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng). Namun, Penasihat Hukum ES, mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng, Endah Rahayu Ningsih SH, meminta agar pihak kepolisian tidak bersikap tebang pilih dalam menangani kasus ini.

"Kami mempertanyakan juga dari 10 tersangka itu 2 yang ditahan salah satunya klien saya, kenapa tidak semuanya, saya melihat seperti ada tebang pilih kalau menurut saya," ujar Endah Rahayu, Senin (21/10/2024).

Endah menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, semua tersangka yang telah ditetapkan memiliki peran dan tugas masing-masing, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan di antara para tersangka.

BACA JUGA:Sepekan Operasi Zebra Nala 2024, Satlantas Polresta Bengkulu Tilang 36 Pelanggar dan 286 Teguran

BACA JUGA:Pemadam Kebakaran Bengkulu Atasi 106 Kebakaran dan 288 Evakuasi

"Di sini semuanya punya peran dan punya tugas masing-masing sehingga menyebabkan kerugian negara pada proyek itu," jelasnya.

Endah juga menekankan bahwa meskipun kedua tersangka yang ditahan memiliki peran penting, mereka tidak bekerja sendirian dalam menjalankan proyek tersebut. Pihak ketiga, seperti kontraktor dan pengawas, juga terlibat dalam proyek itu.

"Memang yang ditahan termasuk klien saya adalah pengguna anggaran, hanya saja pengguna anggaran tidak bekerja sendiri mereka dibantu oleh pihak ketiga seperti kontraktor dan pengawas," kata Endah.

Sebelumnya, Subdit Tipikor Polda Bengkulu menahan dua orang tersangka, yakni ES dan WG. Sementara itu, delapan tersangka lainnya, yakni EP, RA, NS, KR, DS, JW, DR, dan MH, tidak ditahan karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 489.955.000. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: