Pemprov Bengkulu Berupaya Tuntaskan Konflik Agraria di Bengkulu Tak Kunjung Selesai

Pemprov Bengkulu Berupaya Tuntaskan Konflik Agraria di Bengkulu Tak Kunjung Selesai

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar audiensi yang berlangsung tertutup, pada Selasa (8/10/2024).-Pinterest-

Pasalnya, tidak kunjung menemukan titik terang persoalan. Apalagi, dari perusahaan yang berkonflik juga tidak kooperatif.

Kakek Temukan Cara Ampuh Atasi Diabetes, Sehat di Usia 72!

"Kami minta segera diselesaikan dengan rasa keadilan. Hak kami sebagai petani diakui, sesuai aturan yang berlaku. Hasilnya ini, minggu depan audiensi lagi," jelas Dahri.

Sementara itu, Perwakilan Petani Tanjung Sakti, Harapandi meminta Pemprov Bengkulu bisa menjembatani konflik agraria di Tanjung Sakti dengan PT DDP. 

BACA JUGA:Meriani Kunjungi Warung Sate Surabaya di Mukomuko, Tegaskan Dukungan untuk UMKM di Bengkulu

BACA JUGA:Rosjonsyah Resmi Tutup Orientasi DPRD Gelombang Kedua Provinsi Bengkulu

Konflik yang terjadi sudah 4 tahun terjadi, bahkan telah 2 tahun aduan persoalan tersebut. 

"Perusahaan tidak datang (audiensi hari ini,red), kami minta adil lah. Ini kami ada 3 orang yang dituntut Rp 3 miliar, hasil putusan PN Mukomuko. Sekarang kita ajukan kasasi," jelasnya.

Kronologi konflik antara Petani Tanjung Sakti dengan Perusahaan Sawit PT DDP:

- Tokoh Masyarakat Kecamatan Ipuh dan sekitar melihat lahan yang dulu pernah diklaim oleh PT DDP dari Masyarakat Sibak pada 2004/2005, yang tidak terurus dalam kondisi semak belukar dan sudah banyak dipenuhi rumput liar, kayu besar dan beberapa batang sawit. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Apresiasi Kegiatan Korem 041/Garuda Emas Bengkulu Bagikan Sembako dan Gelar Senam Massal

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Apresiasi Inisiatif BWA: Distribusi Al-Qur’an dan Pelatihan Pertanian untuk Kesejahteraan Rakya

- Pada tanggal 1 Agustus 2022 tokoh masyarakat yang diwakili oleh Harapandi, Ujang, Junaidi, Ondahnur, Septa Hariadi, S. Soso, Alismin, SE, Burhanudin, Saripudin, Burhandahri N, Amiril Mukminin, Nasra, Burhandahri, Alwi, Rasuli, Ahmad Isral, Zulkifli, Ajmali, Handa Murni, Prengki, M.Nuh. Mengetahui Kepala Desa Sibak Maswari, Ketua BPD Desa Sibak Zulkifli. Berkirim surat No:01/N-DS/IP/MN/VIII/2022 dengan Perihal Somasi mempertanyakan status lahan di wilayah Air Sulek (Persi DDP:Devisi 4, 5 dan 7) yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. DPP. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: