Kades dan Perangkat Desa Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa Rp 611 Juta
Dua tersangka saat diring ke mobil tanaman Kejari Kaur setelah dietapkan tersangka, Senin 14 Oktober 2024-Irul/Istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2022 dan 2023, yaitu YY (Kepala Desa Gunung Kaya) dan AG (perangkat desa bidang keuangan). Penahanan dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, kedua tersangka digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIb Bengkulu Selatan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
"Dalam perkara korupsi dana desa Gunung Kaya ini, kami telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu YY selaku Kades Gunung Kaya dan AG perangkat desa bagian keuangan," ujar Kajari Kaur, Pofrizal SH MH, melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar SH dalam konferensi pers penetapan tersangka DD Gunung Kaya, Senin, 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Anggota Polres Kaur Resmi Dipecat Kapolres
BACA JUGA:Kapal Barang Georgia Sejahtera Terdampar di Perairan Kaur
Hasil penyidikan menyebutkan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 611 juta. Kerugian ini dihasilkan dari sejumlah kegiatan fiktif, seperti pembangunan talud, box cover, penyertaan BUMDes, dan pengadaan printer. Selain itu, ditemukan pula indikasi penggelapan gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan oleh oknum Kades.(Irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: