Para Terdakwa Siap Bongkar Keterlibatan Korupsi Dana BOS Kepala MAN 2 Kepahiang

Para Terdakwa Siap Bongkar Keterlibatan Korupsi Dana BOS Kepala MAN 2 Kepahiang

Terdakwa korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang-(foto: Anggi Pranata)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang segera memasuki agenda sidang penting, yaitu pemeriksaan keterangan dari terdakwa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Nanda Handika SH, MH, yang menginformasikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada 10 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa utama akan memberikan keterangan terkait keterlibatan mereka dalam penggelapan dana BOS.

Ketiga terdakwa adalah mantan kepala sekolah MAN 2 Kepahiang, Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara sekolah, Eka Puspa Dewi, dan mantan kepala Tata Usaha (TU), Ujang Supardi.

BACA JUGA:Dukungan Moral Hakim Bengkulu dalam Aksi Mogok Nasional Hakim Indonesia

BACA JUGA:Oknum Anggota Komite SMP Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah

Penasihat hukum terdakwa Abdul Munir, M Amirul Riansyah, menegaskan bahwa kliennya siap bersikap kooperatif dalam memberikan kesaksian di persidangan.

"Klien saya akan bersikap terbuka dan menyampaikan secara jujur siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ujar Amirul. Ia menambahkan bahwa kesaksian dari Abdul Munir akan mengungkap peran pihak lain yang turut menikmati aliran dana BOS tersebut.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Redo Frengki SH, MH, yang bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa Ujang Supardi.

Redo menyebutkan bahwa kliennya akan menjelaskan dengan rinci ke mana saja dana BOS tersebut disalurkan dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari hasil korupsi tersebut. "Klien kami akan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan aliran dana yang disalahgunakan," ungkap Redo.

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah menjalani sidang perdana pada 10 September 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kepahiang. Dalam dakwaan tersebut, JPU menuduh ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban dana BOS untuk menyamarkan kegiatan fiktif.

BACA JUGA:Tipu Daya Bisnis Raport, Warga Bengkulu Kehilangan 83 Juta Rupiah

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu: 25 Geng Motor Meresahkan Masyarakat, Butuh Tindakan Tegas

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dakwaan juga mencakup Pasal 3 Juncto Pasal 18 yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: