Kerugian Negara 1,2 M Kasus Korupsi Dana Bos SMPN 17 Kota Bengkulu Diduga Tidak Valid
Kedua terdakwa saat usai menjalani sidang beberapa waktu lalu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) SMPN 17 Kota Bengkulu diduga tidak valid.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Endah Rahayu Nengsih SH, bahwa hasil perhitungan kerugian negara sebesar 1,2 miliar rupiah tidak valid karena dirinya melakukan analisa berdasarkan keterangan para saksi.
"Kami sudah melakukan pendalaman terhadap saksi, hasilnya kerugian negara tidak valid. Kemudian, JPU tidak bisa merincikan kerugian negara yang dinikmati klien kami," jelas Endah.
Endah menambahkan bahwa aliran dana korupsi tersebut tidak hanya mengalir kepada terdakwa oleh karena itu dirinya meminta Jaksa kembali melakukan pendalaman terkait dengan kemana saja dana korupsi ini mengalir.
"Kami menyampaikan hal tersebut karena bukan klien kami saja yang menikmati. Masih ada beberapa pihak yang menikmatinya, jaksa harusnya menelusurinya," tambah Endah.
BACA JUGA:RAT Tepat Waktu, TKBM Pulau Baai Dapat Penghargaan Koperasi Terbaik di Bengkulu
Sebelumnya, Mantan bendahara Yudarlanadi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti 766 juta rupiah jika tidak dibayar harta benda akan dilakukan penyitaan atau diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Untuk mantan Kepala Sekolah, Imam Santoso dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti 227 juta jika rupiah tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun 10 bulan.
Sebagai informasi tambahan, kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu disidik Polresta Bengkulu sekitar September 2024 melalui Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kemudian melimpahkan dua tersangka ke Kejari Bengkulu dan penyidik menyampaikan dari total kerugian negara Rp 1,2 miliar yang ditimbulkan terdakwa baru mengembalikan 130 juta rupiah.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, uang korupsi digunakan para terdakwa untuk foya-foya, mulai dari membeli mobil sampai menggunakan uang korupsi untuk bermain judi online.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: