HONDA BANNER
BPBDBANNER

Pemprov Bengkulu Respons Kasus Korupsi Tambang, PJ Sekda: Fokus Menjalankan Tugas dan Bantu Rakyat

Pemprov Bengkulu Respons Kasus Korupsi Tambang, PJ Sekda: Fokus Menjalankan Tugas dan Bantu Rakyat

PJ Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni memberikan respon terhadap kasus dugaan korupsi tambang yang menyeret sejumlah pembisnis tambang di Bengkulu.

Terlebih dalam kasus ini, beberapa dinas disebut-sebut turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami tidak berhak menyampaikan demikian, tapi yang jelas kami berharap semuanya menjalankan regulasi dan aturan sesuai dengan tugas pemerintah melayani dan membantu masyarakat ," ujar Herwan Antoni, Kamis (24/7/2025).

BACA JUGA:18 Pejabat Admistrasi Pemprov Bengkulu Dilantik, Ada Direktur RSKJ Soeprapto, Wadir RS M Yunus Hingga Sekdis

BACA JUGA:Dedy Wahyudi Target Rekor MURI Penanaman Pohon Kelapa, Perindah Pantai Panjang dari Pasir Putih hingga Jakat

Masih kata Herwan, dinas yang berkaitan dengan kegiatan, pembinaan, pengawasan, semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

" Jadi apapun kita berharap, kita menjalankan aturan melayani masyarakat membantu rakyat. Tugas kita menjalankan tugas yang berlaku, memberikan masukan agar semua berjalan sesuai dengan norma yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, ‎Kejati Bengkulu telah menetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 500 miliar

‎Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH, MH, mengatakan kelima tersangka yang telah ditetapkan yakni Bebby Hussy (Komisaris PT TBJ), Saskya Hussy (Gm PT Inti Bara Perdana), Agusman (Marketing PT Inti Bara Jaya), Julius Shoh (Direktur PT TBJ) dan Sutarman (Direktur PT TBJ). 

‎" Kita menahan 5 orang BH, SH, AG, JS dan ST. Mereka terkait dengan kasus dugaan korupsi pertambangan yang sedang intensif ditangani," ujar Ristianti Andriani, Rabu (23/7/2025) kemarin.

‎Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo SH, MH, mengatakan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi sektor pertambangan ini mencapai Rp 500 miliar. 

‎"Dihitung dari aspek lingkungan dan penjualan, kerugian negaranya lebih dari setengah triliun," kata Danang. 

‎Lebih lanjut, terhadap aset-aset milik tersangka telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus( Pidsus) Kejati Bengkulu, salah satunya milik tersangka Bebby Hussy yakni dari rumah mewah hingga hingga mobil sport.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: