Mantan Narapidana, Caleg Terpilih PKB DPRD Kota Bengkulu Diprotes
Zalman Putra SH, MH, Kuasa Hukum Ribta Zul Suhri-(foto: istimewa)-
"Terlapor bergabung dengan PKB 1 hari sebelum penyerahan DCT. Dalam aturan PKB, dia harus mengkuti proses-proses, pendaftaran, seleksi adminitrasi, uji kelayakan publik dan ada masa diumumkan di media, dari sanalah caleg dari PKB ini bisa diketahui layak atau tidak," imbuh Zalman.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Zalman mengaku sudah melaporkan ke Bawaslu Kota Bengkulu. Sudah ada jawaban, apa yang dilakukan terlapor bukanlah pelanggaran pemilu tetapi terlapor diduga telah melanggar undang-undang. Bawaslu menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan di internal partai.
"Ada dugaan pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan terlapor dan tujuan surat tersebut, DPC PKB Kota Bengkulu serta sudah kita surati hari Rabu kemarin dan saat ini masih menunggu jawabannya," terang Zalman.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kota Bengkulu Riskan, membenarkan adanya polemik tersebut dan saat ini DPC PKB Kota Bengkulu belum bisa memutuskan.
DPC PKB Bengkulu masih mempelajari surat dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait pemberitahuan status laporan M Rizaldy yang menyebut terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kami masih mempelajari apa yang dimaksud pelanggaran aturan perundang-undangan lainnya. Karena apapun keputusan kami, akan berpengaruh pada status Rizaldy sebagai anggota dewan terpilih," pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat, mengatakan laporan itu tidak bisa ditangani oleh Bawaslu dan sepenuhnya dikembalikan ke Partai Politik.
"Masa tahapan PHPU-nya sudah lewat, tidak ada lagi kewenangan Bawaslu disitu. kembalikan ke partai politik karena kewenangan kami bawaslu tidak boleh lagi menangani itu," tanggap Rahmad.(CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: