Jaga Netralitas, Sekda Bengkulu Ingatkan Larangan Politik Praktis untuk Kepala Desa

Jaga Netralitas, Sekda Bengkulu Ingatkan Larangan Politik Praktis untuk Kepala Desa

Kades diingatkan untuk menjaga netralitas saat Pilkada. Foto ilustrasi pelantikan kades di Bengkulu Utara belum lama ini-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menegaskan bahwa kepala desa tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis atau memihak pada salah satu pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024. 

Isnan mengingatkan bahwa kepala desa harus netral dalam menjalankan tugas dan tidak boleh menggunakan posisinya untuk kepentingan politik.

"Kita berharap kepala desa untuk terlibat politik praktis ataupun memihak pada salah satu pasangan calon (paslon), kalau mau menyalurkan hak politiknya silakan," ujar Isnan Fajri, Kamis (19/9/2024)

Sekda juga menjelaskan bahwa setiap kepala desa tetap memiliki hak politiknya sebagai warga negara. Namun, ketika berbicara soal politik praktis, keterlibatan tersebut dilarang keras, mengingat posisi kepala desa yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat. 

BACA JUGA:Sukatno Bersama Dani Hamdani: Lestarikan Adat Budaya Bengkulu

BACA JUGA:Hari Terakhir Masa Sanggah Pilwakot Bengkulu, KPU Masih Menunggu Laporan

"Kalau mau menyalurkan hak politiknya, silakan. Tapi untuk politik praktis, tidak diperbolehkan karena ada embel-embel jabatan yang melekat," tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa surat edaran terkait larangan ini sudah dikeluarkan, dan dalam setiap pertemuan, aturan tersebut selalu diingatkan kepada para kepala desa. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 Huruf g, dinyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kemudian pasal 29 Huruf j menyebutkan kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah

"Bagi mereka yang melanggar, sudah ada sanksi yang diatur dalam undang-undang, mulai dari sanksi ringan hingga berat, tergantung pada tingkat kesalahan," tutup Isnan Fajri.

BACA JUGA:Ketua DMI Provinsi Bengkulu Larang Penggunaan Masjid untuk Kampanye Politik

BACA JUGA:Rakor Sentra Gakkumdu Bengkulu Bahas Mitigasi Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Kendati demikian, hal yang sama berlaku juga untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan politik praktis.

Dengan kebijakan ini, pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat menjaga netralitas aparatur desa dan PNS dalam pemilu serta menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat. (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: