Membandel, Satpol PP Ancam Sanksi Tegas untuk PKL di Kawasan KZ Abidin
Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bengkulu Ferizon-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akan memberlakukan sanksi pidana ringan bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang tetap berjualan di bahu jalan sepanjang kawasan KZ Abidin.
Langkah ini diambil setelah berbagai upaya penertiban dan teguran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub) belum membuahkan hasil.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bengkulu, Ferizon, mengungkapkan bahwa tindakan tegas harus diambil karena upaya persuasif yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil.
"Sudah ditertibkan tapi mereka kembali lagi. Kami harus bertindak tegas untuk memberikan efek jera," ujar Ferizon pada Senin (16/09/2024).
BACA JUGA:Seluruh Wajib Pajak di Kota Bengkulu Bisa Bayar Pajak Lewat Smartphone
BACA JUGA:Tren Aksesoris Handmade dengan Sentuhan Kreativitas Lokal yang Berkualitas
Pihak Satpol PP akan melakukan penertiban lebih lanjut dan memberikan sanksi sebagai bentuk efek jera. Saat ini, pembahasan mengenai pemberian sanksi masih dalam proses internal.
Penertiban yang telah dilakukan sebelumnya tidak memberikan hasil yang diharapkan, karena para pedagang kembali membuka lapak di bahu jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Ferizon berharap dengan tindakan tegas ini, para PKL akan lebih mematuhi aturan yang ada.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu juga mengungkapkan bahwa biaya sewa kios di Pasar Tertutup Modern (PTM) untuk PKL di kawasan KZ Abidin sebenarnya gratis. Kepala Dinas Perdagrin, Bujang HR, menjelaskan bahwa tidak ada biaya sewa untuk PKL, dan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perekonomian lokal dan membantu pelaku usaha kecil.
"Untuk biaya sewa (kios di dalam PTM) gratis dan tidak ada yang bayar. Namun kadang-kadang para pedagang berasumsi bayar padahal tidak," kata Bujang.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: