HONDA BANNER
BPBD

Satpol PP Kota Bengkulu Cabut Reklame Ilegal di 'Misi Memburu Reklame'

Satpol PP Kota Bengkulu Cabut Reklame Ilegal di 'Misi Memburu Reklame'

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kian gencar menjalankan misi “MEMBURU REKLAME” sebagai bagian dari program “KOTA BENGKULU BERBENAH BERSAMA”.-IST-

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kian gencar menjalankan misi “MEMBURU REKLAME” sebagai bagian dari program “KOTA BENGKULU BERBENAH BERSAMA”.

Penertiban besar-besaran ini menyasar reklame, spanduk, atau baliho yang dipasang tidak sesuai aturan (melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum) dan menunggak pajak daerah. Terhitung hingga saat ini sudah mencapai ribuan reklame ditertibkan.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan fokus utama operasi kali ini adalah menertibkan reklame yang diletakkan sembarangan di fasilitas umum.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Buka Pelatihan Membatik Kain Besurek, Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya Lokal

BACA JUGA:Gubernur Helmi dan Walikota Dedy Terbang ke Lokasi Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

“Kami akan menertibkan reklame yang diletakkan di tiang listrik atau tiang telepon, serta yang dipaku di pepohonan. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu,” ujar Sahat, Senin (08/12).

Selain pelanggaran lokasi, penertiban ini juga menyasar reklame yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Reklame kepada Pemerintah Kota Bengkulu, yang berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Satpol PP Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus proaktif mencari dan menertibkan reklame-reklame bermasalah tersebut hingga Kota Bengkulu terlihat lebih rapi, tertib, dan semua kewajiban pajak terpenuhi. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: