JPU Tuntut Hukuman Berbeda untuk 3 Terdakwa Kasus Pungli KIR PUT

JPU Tuntut Hukuman Berbeda untuk 3 Terdakwa Kasus Pungli KIR PUT

Ketiga Terdakwa kasus pungli KIR PUT menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi Pranata)-

BACA JUGA:Gara-gara Pinjam Motor Tukang Urut, Warga Ratu Samban di Tangkap Polisi

"Yang pertama sebagai mana yang terungkap klien kami hanya berkewajiban mengembalikan atau mengganti kerugian negara sebesar 1.308.000," ujar Sofyan Siregar SH selaku PH terdakwa Firma. 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Sofyan, tim ahli pada saat persidangan mengatakan apabila kerugian keuangan negara dibawah 5 juta. Indikasi kerugian negara dibawah 5 juta artinya pasal yang diberikan bukan pasal 11 melainkan 12 huruf E yang ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara. 

Artinya didalam proses penyusunan dakwaan ataupun tuntutan JPU dalam hemat kami ada kekeliruan yang  datang dan mendasar apalagi kemarin ahli juga sudah menyampaikan hal seperti itu. 

"Jadi kemungkinan besar itu akan menjadi materi pokok dalam pledoi kami nanti," jelas Sofyan. 

Dengan demikian diharapkan bahwa nanti akan ada putusan yang lebih adil karena dari peran masing-masing dari fakta persidangan sudah jelas bahwa terdakwa Firman hanya kebetulan berada di tempat itu.(CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: