JPU Tuntut Hukuman Berbeda untuk 3 Terdakwa Kasus Pungli KIR PUT

JPU Tuntut Hukuman Berbeda untuk 3 Terdakwa Kasus Pungli KIR PUT

Ketiga Terdakwa kasus pungli KIR PUT menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi Pranata)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut 3 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) jembatan timbang Padang Ulak Tanding (PUT) dengan hukuman badan berbeda, Selasa (03/09/2024). 

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Faisol SH, dengan perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Jembatan Timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu di Desa Padang Ulak Tanding. 

Pada persidangan ini, JPU yang pimpin oleh Syaiful Amri SH, mengatakan, bahwa ketiga terdakwa dituntut berbeda dan masing masing disertakan uang pengganti.

Pasal yang digunakan pada tuntutan ini adalah Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Hendak ke Kampus, 2 Orang Mahasiswi Tertimpa Pohon di Jalan Citandui

BACA JUGA:Sering Terjadi Keributan di Warung Remang-remang, Kapolresta Bengkulu: Akan Kita Tindak Tegas

"Menimbang bahwa pada tuntutan ini kita tuntut dengan pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka kita tuntut sesuai dengan analisa perkara berdasarkan fakta yang ada," ungkap Syaiful.

Bahwa terdakwa Firman Riza dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta serta subsider 3 bulan.

Kemudian terdakwa Wahyu Hidayat dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Kemudian terdakwa Hengki Andriyo Paska dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan.

Salah satu Terdakwa dihukum lebih tinggi pasalnya secara tanggung jawab Firman Riza selaku ketua regu dan juga di adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil.

"Pada tuntutan ini ketua regu lebih kita beratkan hal tersebut berdasarkan hasil fakta persidangan," terang Syaiful.

Menanggapi tuntutan yang diberikan oleh JPU, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hengki Adriyo Paska, menekankan bahwa dalam fakta persidangan terdakwa akan mengembalikan uang kerugian yang diminta. 

BACA JUGA:Sidang Pledoi Korupsi Dana Baznas Bengkulu Selatan, PH Minta Kliennya Dibebaskan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: