Dituntut 2,5 Tahun Penjara, PH Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Yakin Kliennya Divonis Lebih Ringan

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, PH Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Yakin Kliennya Divonis Lebih Ringan

Zalman SH, Penasihat Hukum Terdakwa Baznas Mudin A Gumay-(foto: Anggi Pranata)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terdakwa kasus korupsi dana umat Baznas Bengkulu Selatan Mudin Ahmad Gumay, menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan, Senin (26/08/2024). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tinggi Bengkulu ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, Mudin Ahmad Gumay yang merupakan mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan dituntut oleh JPU Indah Budianti SH, 2 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta dan subsider 3 bulan atas kasus korupsi dana umat.

Dari pernyataan JPU terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana seusai yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di dalamnya mengatur tentang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana PNPM-MP Air Napal, Bendahara PNPM-MP UPK Air Napal Dituntut Lebih Berat dari Ketua UPK

BACA JUGA:Tabrakan Maut Mio VS Ninja di Jalan Danau, 1 Orang Meninggal Dunia, 1 Luka Berat

Menanggapi tuntutan dari JPU, Zalman Putra selaku Penasihat hukum terdakwa Mudin mengatakan untuk langkah hukum ke depan mereka tetap akan melakukan pledoi.

Kemudian, jika melihat pasal yang dituntut oleh JPU, menurut Zalman masih ada kemungkinan kliennya untuk divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Karena dari pasal itu minimalnya itu 1 tahun, untuk klien kita ini dengan fakta persidangan tidak memiliki atau mendapatkan hasil, atau tidak menikmati hasil dari perbuatan tersebut," ujar Zalman. 

Kalau dilihat berdasarkan fakta persidangan, Zalman menilai kliennya memang sempat menerima hasil, namun membagikan lagi uang yang didapat tersebut.

Hal tersebut akan menjadi salah satu point yang bakal mereka sampaikan pada sidang pledoi pekan depan.

"Tindakan tersebut juga sebagian diketahui oleh klien kami, dan sebagian lagi tidak. Pada putusan yang sebelumnya itu kan bendaharanya itu sudah mengakui bahwa dia yang memakan hasilnya itu semuanya," kata Zalman.

Sebelumnya Mudin selaku mantan Ketua Baznas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana umat, karena dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaannya keuangan di Baznas.

Akibat dari kasus korupsi dana umat di Baznas Bengkulu Selatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: