Cek Persyaratan dan Tahapan Seleksi Jika Ingin Daftar Paskibraka Nasional

Cek Persyaratan dan Tahapan Seleksi Jika Ingin Daftar Paskibraka Nasional

Syarat dan tahapan seleksi Paskibraka Nasional -Pinterest -

Tes psikologi dilakukan untuk memilih peserta berdasarkan kecerdasannya. Pilihan ini kemudian menilai sikap, pikiran dan semangat peserta dalam hal minat dan bakat, stabilitas, karakter, tekad, kemampuan beradaptasi dan kerjasama.

4. Samapta

Tes kemampuan fisik dilakukan untuk memilih peserta berdasarkan kemampuan fisiknya. Tahapan ini biasanya dilakukan dengan menilai postur tubuh dengan batasan kecil bagi peserta dapat  berolahraga setiap 30 detik.

Aktivitas fisik yang akan diujikan termasuk sit-up, push-up, back-up, dan shuttle run.

 5. Kesehatan dan kebugaran

Tes kesehatan dan kebugaran digunakan untuk memeriksa kemampuan, kekuatan dan daya tahan peserta. Hal ini tidak dilakukan dengan menguji apakah peserta dalam keadaan sehat dan memiliki cacat lahir yang mengurangi hasilnya.

BACA JUGA:Kelulusan SD dan SMP di Kota Bengkulu 10 Juni, Disdikbud Surati Kepsek Larang Pelajar Coret Baju

BACA JUGA:Disdikbud Bengkulu Selesaikan 71 Laporan Terkait PPDB 2024

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan hati, jantung, paru-paru, ginjal, mata, THT, penampilan fisik dan aktivitas fisik.

6. wawancara

Tes wawancara dilakukan untuk menilai peserta dari segi kemampuan, kecerdasan dan kesetiaan terhadap ide. Peserta yang dipilih adalah mereka yang bijaksana, bijaksana, antusias, antusias, berilmu, dan berakhlak baik.

7. Seleksi Kesenian Daerah

Tujuan pemilihan kesenian daerah adalah untuk mengetahui minat, keterampilan dan kreativitas peserta Paskibraka. Peserta dapat memamerkan kemampuan seninya mulai dari musik, tari, dan lain-lain.

8. Seleksi Pengetahuan Umum 

Tahapan pengetahuan umum diujikan dalam bentuk soal pilihan ganda dan kasus lainnya. Sumber daya yang dipilih untuk pendidikan umum berupa pendidikan sepak bola, pendidikan nasional dan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: