Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Bengkulu Tengah
Kasi Penkum Ristianti Andriani Kejati Bengkulu-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyelidikan kasus dugaan korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Bengkulu Tengah terus berlanjut. Selasa sore (23/07/2024) Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan 2 tersangka baru.
Kedua tersangka baru yang sudah ditetapkan yaitu MI (46) ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Kementerian PUPR pada satuan kerja pelaksana jalan nasional di wilayah 1 Provinsi Bengkulu dan ZL selaku pihak ketiga (Swasta).
Setelah dilakukan penetapan kedua orang tersangka tersebut langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu.
Penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan medis di Kejati.
BACA JUGA:Rumah Pengepul Barang Bekas di Kandang Mas Terbakar, Begini Kronologisnya
Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani membenarkan terkait dengan penetapan dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi jembatan air taba terunjam.
"Memang benar bahwasannya kemaren sudah ada penetapan 2 tersangka baru, satu dari ASN dan satu dari swasta" ujar Ristianti Andriani, Rabu (24/07/2024)
Dalam kasus ini Kejati Bengkulu melalui tim Pidsus sudah menetapkan perempuan berinisial FL yang merupakan kontraktor dalam pengerjaan proyek tahun 2020 ini sebagai tersangka dan sudah dititipkan di lapas perempuan.(Cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: