Polda Bengkulu Buru Pemilik Kayu Ilegal yang Angkut 716 Keping Kayu Jenis Meranti

Polda Bengkulu Buru Pemilik Kayu Ilegal yang Angkut 716 Keping Kayu Jenis Meranti

- Ratusan keping kayu ilegal diamankan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyelidikan atas perkara pengangkutan hasil hutan kayu ilegal oleh seorang sopir berinisial UJ (32) warga Provinsi Lampung masih berproses di Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Saat ini, penyidik baru menetapkan 1 orang tersangka yakni UJ. Namun untuk pemilik kayu sendiri masih diburu oleh pihak penyidik.

Kasubdit Tipidter, Kompol Jery Nainggolan SIK melalui Panit II Subdit Tipidter, Iptu Gunawan mengatakan bahwa pemilik kayu berinisial F warga Kabupaten Kaur saat ini masih ditelusuri keberadaannya.

"Untuk F ini sedang kita cari keberadaannya ya. Dari keterangan tersangka UJ, aktivitas pengangkutan kayu dilakukan atas perintah dari F," kata Iptu Gunawan, Minggu (23/6/2024). 

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Pemuda Anggut Berhasil Ditangkap, Sempat Kabur ke Bengkulu Tengah

Lanjutnya, kayu jenis meranti sebanyak 716 keping yang diamankan pada 4 Juni 2024 lalu itu rencananya akan dibawa ke Jakarta. 

Sesampainya di Jakarta akan ada pembeli yang menjemput kayu tersebut. 

Sedangkan penangkapan terhadap tersangka sambung Iptu Gunawan, dilakukan di jalan lintas Bengkulu - Lampung di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. Tersangka UJ ditangkap saat sedang mengendarai truk Hino nomor polisi BE 8041 MV yang digunakan untuk mengangkut ratusan keping kayu. 

"Tersangka ini membawa surat tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga sopir dan barang bukti kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

BACA JUGA:Saber Pungli Ingatkan Tidak Ada Tindakan Pungli Saat PPDB, Ketahuan Siap-siap Ditindak Tegas

Adapun barang bukti yang berhasil di sita  1 unit kendaraan Truck Hino warna Hijau Kombinasi dengan nomor polisi BE 8041 MV beserta STNK dan 1  unit Handphone serta 716  keping kayu jenis kelompok meranti dengan volume 23,7244 M3. 

Sedangkan pasal yang dilanggar, pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: