Angkut Ratusan Keping Kayu Secara Ilegal, Warga Asal Lampung Ditangkap di Bengkulu
Ratusan keping kayu disita Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggagalkan pengangkutan hasil hutan kayu yang dibawa oleh seorang sopir dengan tujuan Jakarta.
Tersangka yang diamankan ini berinisial UJ (32) warga Provinsi Lampung. Ia ditangkap di Jalan Lintas Bengkulu Lampung Desa Tanjung Iman KecTanjung Kemuning Kab. Kaur Provinsi Bengkulu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Panit 1 Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Iptu Gunawan mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap UJ dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang melintas yang mengangkut kayu jenis kelompok meranti yang berasal dari Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan sopir beserta barang bukti berupa mobil dan ratusan keping kayu.
Tersangka UJ saat dibawa ke Polda Bengkulu-(istimewa)-
BACA JUGA:Kasus Narkoba, Polda Bengkulu Tetapkan 21 Orang Jadi Tersangka
"Sesuai dengan informasi yang didapat yang menuju arah ke Lampung, lalu anggota Subdit Tipidter mengejar mobil tersebut dan langsung menghentikan lajunya kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan yang ada didalam bak mobil tersebut," ujar Iptu Gunawan, Kamis (13/6/2024).
Masih kata Iptu Gunawan, tersangka UJ diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Lanjutnya, terhadap tersangka dan mobil yang digunakan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati muatan berupa kayu jenis kelompok meranti sebanyak + 23 M³ dengan dokumen yang di bawa oleh sopir mobil tersebut berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR).
Sedangkan berdasarkan Permenhut No. 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi bahwa dalam kegiatan pengangkutan yang berasal dari Kawasan Hutan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
BACA JUGA:Residivis Kasus Bobol ATM Kembali Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Rekan
"Tersangka ini membawa surat tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga sopir dan barang bukti kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita 1 unit kendaraan Truck Hino warna Hijau Kombinasi dengan nomor polisi BE 8041 MV beserta STNK dan 1 unit Handphone serta 716 keping kayu jenis kelompok meranti dengan volume 23,7244 M3.
Sedangkan pasal yang dilanggar, pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: